Sunday, 31 July 2016

Pemutusan Hubungan Kerja

Bagi sobat yang bekerja sebagai karyawan, pasti sudah sering mendengar kata PHK atau pemutusan  hubungan kerja. Banyak dari kita  khususnya karyawan yang awam atau kurang mengetahui perihal PHK baik itu jenisnya, cara perhitungannya, serta peraturan perundangannya.

Berikut saya lampirkan materi mengenai apa itu PHK dan peraturan perundangannya beserta cara perhitungannya.

Semoga dapat bermanfaat bagi sobat-sobat semua.

Silahkan download disini 

Untuk Peraturan Undang-Undang RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, silahkan download disini